Jajaran Polresta Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan saat Patroli Mobile

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Potret Pelaku Saat Diamankan 

Polresta Jayapura Kota,- Tim patroli rutin Polresta Jayapura Kota untuk wujudkan pemeliharaan Kamtibmas agar selalu kondusif bersama dengan tim resmob Polresta berhasil bekuk pelaku pencurian dengan kekerasan beberapa saat usai lakukan aksinya bertempat di jalan Hamadi Pantai Distrik Jayapura Selatan, Jum'at (3/10) siang. 

Beberapa saat usai lakukan aksinya atau kurang dari satu jam, seorang pria berinisial RW Alias Over (45) warga Ampera Jayapura dibekuk gabungan tim patroli di sekitar lokasi kejadian tepatnya di pesisir Pantai Hamadi. 

Kapolresta Jayapura Kota Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya RW usai lakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang pria bernama Heriyanto (48) warga Nimboran Kabupaten Jayapura. 

Kompol Dewa Ditya menerangkan, dalam rangka pelaksanaan operasi sikat cartenz-2025 Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jajaran lebih intens lakukan patroli baik siang maupun malam, termasuk tim resmob Polresta yang rutin lakukan mobile di lapangan lakukan penyelidikan terkait Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. 

"Kemarin siang (Jum'at, 3/10) saat anggota lakukan patroli dan mobile di lapangan kemudian menemukan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan yang baru saja terjadi terhadap seorang korban bernama Heriyanto," ungkap Kompol Dewa Ditya. 

Lebih lanjut terang Kompol Dewa, saat melintas di lokasi ditemukannya korban yang dalam keadaan terkapar akibat dianiaya oleh pelaku, ada masyarakat yang berteriak minta tolong. "Anggota kemudian singgah dan mendengarkan peristiwa yang dialami korban," tambahnya

Kasat menuturkan, korban ditemukan usai dianiaya oleh dua pelaku yakni RW dan rekannya yang sempat melarikan diri usai menganiaya korban. 

"RW yang berlari ke arah Pantai kemudian dikejar oleh anggota hingga akhirnya berhasil dibekuk bersama barang bukti milik korban. Namun barang bukti yang diambil pelaku sebagian ada pada rekan RW yang berhasil kabur," terang Kompol Dewa. 

RW dibekuk bersama barang bukti milik korban berupa uang tunai sebesar 5,3 juta rupiah dari total keseluruhan 13 juta rupiah, motor milik pelaku berupa satu unit SPM Yamaha Mio M3 turut diamankan di lokasi kejadian.

"Kini kasus tersebut dalam penanganan satuan reskrim Polresta Jayapura Kota, dimana pihak Kepolisian masih akan lakukan pengejaran terhadap rekan RW yang kini telah dikantongi identitasnya," tegas Kompol Dewa Ditya. 

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatan RW dan rekannya tersebut, mereka akan disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.(*) 

Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.