‎Dua Pria Diamankan di Kotaraja Lantaran Miliki Narkotika Jenis Ganja ‎

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya. ‎
Saat Barang Bukti Diamankan

Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Distrik Abepura. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Furia Jalur 4, Kotaraja Distrik Abepura. 

‎Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial CLR (20) dan DIS (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 plastik bening ukuran besar dan 1 plastik kecil yang berisi ganja dengan total berat kurang lebih 200 gram, serta sejumlah barang lainnya termasuk tas dan satu unit sepeda motor.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Lembah Furia Kotaraja. 

‎“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri target. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian langsung dilakukan pembuntutan hingga akhirnya diamankan di Furia Jalur 4,” ujar Kasat Resnarkoba.

‎Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka juga mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya.

‎“Anggota kemudian bergerak ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan sisa barang bukti ganja yang disaksikan oleh pihak keluarga. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

‎Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jayapura.(*) 

‎Penulis : Dwis 

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0