Komitmen Berantas Narkotika, Polresta Jayapura Kota Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ganja

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyerahan tersangka 

Polresta Jayapura Kota, - Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura yang di laksanakan pad Selasa (04/08) Siang. 

Penyerahan tersebut dilakukan terhadap tersangka G.P beserta barang bukti berupa dua bungkus karung berisi narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diamankan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara.

Perkara ini berawal pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 13.40 WIT, saat personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penanganan dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Masuk Gajah Putih. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tersangka yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus karung berwarna hijau dan satu bungkus karung berwarna orange yang berisikan narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam menuntaskan setiap perkara narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," ungkap Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan aman dan lancar. Polresta Jayapura Kota terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jayapura.(*)

Penulis : Danu

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0