Tuntas Tahapan Penyidikan, Polsek Muara Tami Serahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Pada saat penyerahan tersangka 

Polresta Jayapura Kota, - Polsek Muara Tami Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (24/8) Siang. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Anthonius Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap di serahkan kepada pihak jaksa.

Awal mula perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna silver hitam yang terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di bawah Jembatan Kali Buaya Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Saat itu, korban bersama rekannya sedang beristirahat di lokasi tersebut setelah perjalanan dari Arso menuju Kota Jayapura. Korban kemudian mengetahui sepeda motor miliknya yang diparkir di dekat tempat istirahat sudah tidak berada di lokasi dan segera melaporkan kejadian yang dialami nya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Tami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan tersangka berinisial AOI (20) bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam, satu buah noken, satu buah power bank, satu buah headset bluetooth, satu buah kacamata, serta satu buah dompet kulit berwarna cokelat.

AKP Guntur Anthonius Napitupulu menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar. Tersangka selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polsek Muara Tami akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)

Penulis : Danu

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0